A.Pengertian keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan,
dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil
terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
1.
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat
jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian
keadilan menurut Plato:
1.
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan
keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil
jika sesuai ketentuan hukum yang berlangsung.
B. Keadilan sosialKeadilan: Program KehidupanIslam merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus. Umat Islam merupakan umat pertengahan (yang berada di tengah-tengah). Sementara itu, sistem Islam yang diberlakukan tak lain dari wujud keadilan itu sendiri.Dalam Islam, selain air mataJuga terdapat sebilah pedang. Islam, selain merancang program untuk menjaga kesehatan jasmani. juga memperhatikan perkembangan maknawi dan ruhani seseorang. Adanya (kewajiban) shalat pasti disertai adanya (kewajiban) zakat. Kecintaan serta hubungan dekat (tawalli) dengan para wali Allah pasti diiringi dengan keberlepasan dan penjauhan diri (tabarri) dari musuh-musuh Allah. Di samping mendukung ilmu pengetahuan, Islamjuga mengutamakan amal. Himbauan Islam kepada keimanan dan keislaman, niscaya dibarengi dengan anjuran untuk beramal saleh.C. Berbagai macam keadilanAda Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :A. Keadilan Legal atau Keadilan MoralB. Keadilan DistributifC. Keadilan KomutatifD. KejujuranArti jujur
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.E. KecuranganKecurangan sinar laser kali ini timnas Indonesia jadi korban, setelah sebelumnya Vietnamapa yang dikuatirkan akhirnya terjadi juga. bukan hanya Vietnam yang jadi korban kecurangan penonton atau suporter Malaysia namun juga Indonesia. setelah protes keras pernah dilancarkan Vietnam, namun tidak digubris. setelah itu terjadi lagi pada timnas Indonesi. Kiper dan Pemain Indonesia terus menerus mendapat sorotan sinar laser sepanjang permainan. Hal ini terlihat jelas sinar laser sering menerpa pemain atau kiper timnas Indonesia saat akan beraksi. Bisa dibilang suatu bentuk intimidasi dan dalam olah raga intimidasi termasuk tindakan tidak fairplay.F. Perhitungan (HISAB) dan pembalasanBeriman kepada hari Akhir dan kejadian yang ada padanya merupakan salah satu rukun iman yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Untuk mencapai kesempurnaan iman terhadap hari Akhir, maka semestinya setiap muslim mengetahui peristiwa dan tahapan yang akan dilalui manusia pada hari tersebut. Di antaranya yaitu masalah hisab (perhitungan) yang merupakan maksud dari iman kepada hari Akhir. Karena, pengertian dari beriman kepada hari kebangkitan adalah, beriman dengan hari kembalinya manusia kepada Allah lalu dihisab. Sehingga hakikat iman kepada hari kebangkitan adalah iman kepada hisab ini.G. Pemulihan nama baikTuntut Pemulihan Nama Baik
indosiar.com, Jombang - Keluarga korban salah tangkap yakni Imam Hambali, David Eko Priyono dan Maman Sugianto mendesak aparat penegak hukum agar memulihkan nama baik ketiga korban dan mendesak pencabutan tuntutan.Pernyataan ini diungkapkan oleh HM Dhofir selaku Kuasa Hukum Maman Sugianto alias Sugik serta dua terpidana lain Imam Hambali serta David Eko Priyono yang telah divonis 17 tahun dan 12 tahun penjara oleh majelis hakim.Menurut Dhofir, meski pihak kepolisian sudah mengakui mayat Mr. X yang dibunuh Ryan adalah mayat Asrori, namun sampai saat ini status hukum ketiga tersangka masih terpidana. Karenanya kalau fakta hukum membuktikan ketiga kliennya tidak bersalah, Dhofir menuntut kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan nama baiknya.H. PembalasanPBB Larang Pembalasan Dendam Terhadap Loyalis Khadafi
TRIPOLI - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan, tidak boleh ada aksi balas dendam yang dilakukan terhadap para warga pendukung mantan Pemimpin Libya Moammar Khadafi. Para pasukan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC) kerap menjarahi perumahan dari para pendukung Khadafi yang ada di Kota Sirte pada Kamis lalu hingga saat ini. Penjarahan yang dilakukan oleh para pasukan NTC tak lain adalah tindakan balas dendam terhadap para pendukung Khadafi. "Tidak ada keraguan lagi bagi para pasukan NTC untuk melakukan penjarahan. Para pasukan NTC juga merupakan korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan Khadafi," ujar utusan PBB Ian Martin, seperti dikutip Reuters, Minggu (9/10/2011). "Perlu diingat, tidak boleh ada insiden balas dendam, hal yang harus tercipta setelah pertempuran itu adalah keadilan," tambahnya.
Para pasukan NTC yang berasal dari Misrata merupakan para warga Libya yang merasakan penindasaan oleh rezim Khadafi selama tujuh bulan terakhir ini. Geriliyawan asal Misrata tersebut juga tampak seperti sekelompok bandit yang tidak terorganisir. Mereka juga berlaku selayaknya sekelompok mafia. Banyak warga Sirte yang melontarkan kekesalannya akibat peristiwa penjarahan tersebut. Pasukan NTC pun sebelumnya juga sudah mendapat teguran dari masyarakat internasional karena sikapnya yang sering melakukan penjarahan. NTC seharusnya melindungi segenap warga Libya, bukan menciptakan teror bagi para pendukung Khadafi.sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar